Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK

Sabtu, 05 Juni 2021 - 06:09 WIB
loading...
Polemik Alih Status...
MAKI mengajukan gugatan ke MK terkait dengan kekisruhan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatus Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kekisruhan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatus Sipil Negara (ASN).

Dalam website resmi MK di berkas nomor 3026, selain MAKI permohonan juga diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka sama-sama memohon untuk uji materi yang sama.

"Hendak mengajukan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945," tulis permohonan tersebut sebagaimana dilansir MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Sebagiaman termaktub, para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan:

Pasal 69B
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud di atas bertentangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, khususnya Pasal 27 (1), yang menyatakan, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28D, yang menyatakan (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo," bunyi permohonan itu.

Pemohon menyatakan jika mencermati bunyi konsideran dan penjelasan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, terlihat bahwa sejak awal pembentuk undang-undang menyadari bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK adalah salah satu alasan diperlukannya revisi kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaturan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN justru tidak ada dasar pemikiran dan alasan mengapa pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Novel Baswedan Benarkan...
Novel Baswedan Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Rekomendasi
Yaman Serang Pangkalan...
Yaman Serang Pangkalan Udara Israel dengan Rudal Hipersonik, Kebakaran Berkobar di Tamra
Korban Penipuan Kripto...
Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Nemenin dari Nol Berakhir...
Nemenin dari Nol Berakhir JadI Single Mom, Wanita Ini Bangkit Wujudkan Mimpi di Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
5 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved