Argumentasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

Jum'at, 04 Juni 2021 - 06:09 WIB
Alasan ini kemudian diperkuat dengan alasan pendukung lainnya. Salah satunya adalah bahwa hingga kini pihak Saudi Arabia belum mengajak pemerintah Indonesia untuk menandatangani kontrak pengelolaan haji tahun 2021. Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jamaah Haji semakin mendesak (sempit).

Melihat kepada beberapa argumentasi atau alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia (Depag) sejujurnya saya melihatnya sangat lemah, bahkan maaf kalau terasa diada-ada dan dipaksakan.

Pertama, masalah menjaga atau melindungi jamaah selama di Saudi dari Covid 19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan terutama pihak Saudi. Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan/keselamatan jamaah, pastinya Saudi belum akan membuka kesempatan berhaji ini untuk siapa saja. Kenyataannya Saudi membuka kesempatan itu walau dengan pembatasan.

Kedua, kalau Indonesia memutuskan pembatalan saat ini karena alasan keselamatan jamaah di Saudi selama haji, kenapa negara-negara lain tidak ada yang melakukan? Bahkan yang saya dengar di saat Covid di Malaysia masih tinggi saat ini justeru Negeri Jiran itu mendapat tambahan 10.000 quota dari pemerintah Saudi Arabia.

Ketiga, kalau alasannya karena pemerintah Indonesia belum diajak membicarakan/menanda tangani kontrak pelaksanan haji hingga kini, sehingga merasa waktu persiapan semakin mendesak juga bukan alasan yang kuat. Emangnya negara-negara lain semua Sudah diajak bicara dengan Saudi? Dan kalau sudah kenapa pemerintah Indonesia saja yang belum diajak?

Selain itu kalaupun belum diajak biacara atau menandatangani kontrak pengelolahan haji dengan pihak Saudi, persiapan seharusnya tetap dilakukan. Toh memang itu tugas pemerintah (Depag/Dirjen Haji). Sehingga tidak harus menunggu hingga ada pembicraan dengan pihak Saudi.

Kalau benar bahwa hanya Indonesia yang belum diajak bicara atau menandatangani kontrak pemberangkatan haji, ini dapat menguatkan kecurigaan jangan-jangan memang ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak Indonesia.

Selain itu kita juga dengarkan adanya alasan syar’i (agama) yang disampaikan. Seolah pembatalan ini justified (sah) karena melindungi diri dari marabahaya itu lebih penting dari pelaksanaan ritual. Dalam hal ini “hifzul hayaah” (menjaga kehidupan) didahulukan dari “hifzud diin” (menjaga pelaksanaan agama).

Argumentasi ini lemah dan dipertanyakan. Karena sekali kalau kekhawatiran itu ada di Saudi, Kenapa jamaah dari negara lain tidak masuk dalam kategori alasan syar’i ini? Saya agak terkejut dan kecewa ketika nampak MUI mendukung argumentasi ini.

Intinya pembatalan ini sangat “insensible” (tidak sensitif). Tidak sensitif dengan perasaan jamaah, yang berharap akan berangkat tahun ini. Bahkan lebih dari itu terasa kurang sensitif dengan wibawa bangsa yang seolah dikesampingkan dalam perhelatan Umat yang paling global ini.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More