75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK
Kamis, 03 Juni 2021 - 00:05 WIB
JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (2/6/2021).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda