75 Pegawai KPK Mengajukan Judicial Review ke MK

Kamis, 03 Juni 2021 - 00:05 WIB
Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi dengan harapan MK dapat menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.

Sebab menurut Hotman, para pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.

"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.

Baca juga: Pesan Saut Situmorang untuk 1.271 Pegawai KPK Jadilah PNS Plus Plus Plus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!