Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia (Studi Kasus Eli Cohen)

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:17 WIB
Menurut pasal 9 huruf a – h, syarat untuk seseorang warga asing yang ingin pindah status warga negara menjadi warga negara Indonesia, yaitu:

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. Pada waktu mengajukan pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. Sehat Jasmani dan Rohani;

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilann tetap;

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Selain itu, pemohon pewarganegaraan juga mengajukan permohonan menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis dan diajukan kepada Presiden melalui menteri, kemudian Presiden akan melakukan pertimbangan dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pemohon diterima.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More