Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia (Studi Kasus Eli Cohen)

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:17 WIB
loading...
Potensi Kejahatan Spionase...
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara. Foto/Ist
A A A
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara

TERCATAT sebagai seorang warga negara dari sebuah negara merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh seseorang. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting bagi negara jika dikaitkan dengan eksistensi sebuah negara sebagai kelompok besar yang terorganisir. Negara merupakan kelompok yang memiliki tujuan yang telah dipertimbangkan secara baik. Kekuasaan sebuah negara tentunya tidak terlepas dari peran warga negaranya, hal ini memperlihatkan bahwa antara negara dan warga negaranya memiliki hubungan yang sangat erat.

Dalam hukum tata negara, kewarganegaraan merupakan persoalan yang penting untuk dibahas karena pandangan masyarakat terhadap kewarganegaraan telah mengalami pergeseran. Pada awalnya kewarganegaraan seseorang dapat dilihat berdasarkan kelahiran atau keturunan. Saat ini kewarganegaraan seseorang bisa diajukan sesuai dengan keinginan personal. Hal ini disebabkan oleh perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional yang berpengaruh terhadap kemudahan bagi perputaran antara warga negara suatu negara menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi dan lapangan pekerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut maka jaminan status kewarganegaraan sangat diperlukan.

Menurut Undang – undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 1 (1) warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. berdasarkan pasal tersebut makan status kewarganegaraan seseorang juga menimbulkan konsekuensi dengan hukum berupa hak dan kewajiban.

Pemerintah Indonesia memberikan pengaturan penduduk Indonesia untuk mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia, karena seseorang hanya dapat dikatakan sebagai warga negara jika diakui secara de jure sedangkan seseorang dapat disebut sebagai penduduk Indonesia jika bertempat tinggal di Indonesia untuk sementara waktu tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya.

Proses seseorang warga negara asing yang berpindah status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia disebut naturalisasi. Proses nasturalisasi sering terjadi di Indonesia karena negara Indonesia merupakan negara yang dikategorikan sebagai negara yang aman dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik.

Pembahasan

1. Pewarganegaraan
Di dalam UU No 6 tahun 2006 tentang kewarganegaraan proses atau tata cara bagi seorang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan disebut sebagai Pewarganegaraan. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalu pewarganegaraan, Proses pewarganegaraan ini lebih dikenal dengan sebutan Naturallisasi.

Menurut pasal 9 huruf a – h, syarat untuk seseorang warga asing yang ingin pindah status warga negara menjadi warga negara Indonesia, yaitu:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilann tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Selain itu, pemohon pewarganegaraan juga mengajukan permohonan menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis dan diajukan kepada Presiden melalui menteri, kemudian Presiden akan melakukan pertimbangan dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pemohon diterima.

2. Kejahatan Spionase
Menurut Buku putih pertahanan, kejahatan Spionase diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap negara tujuan dengan berbagai cara dan metode. Hal ini disebabkan oleh perkembangan lingkungan strategis sehingga sangat sulit bagi sebuah negara untuk mengetahui ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar negeri yang mengancam kedaulatan sebuah negara sehingga sebuah negara akan berusaha untuk mendapatkan informasi dan data dengan menggunakan kekuatan intelijen militer. Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi pola kejahatan dengan menggunakan internet sebagai akses utama, hal ini disebut sebagai peperangan berbasis jaringan yang mengandalkan keunggulan informasi, kejahatan semacam ini dkenal dengan perang ranah digital ataupun perang cyber.

3. Analisis Potensi Ancaman Spionase melalui pewarganegaraan

a) Berkaca dari pengalaman orang yang terlibat di dalam kejahatan Spionase

Kisah Eli Cohen

Eli Cohen merupakan mata-mata israel yang terkenal dengan sepak terjangnya dalam kegitan spionase pada tahun 1961 – 1965 di Suriah. Nama lengkap Eli Cohen adalah Eliayu ben Shaul Cohen, Eli lahir di wilayah pemukiman Yahudi, 16 Desember 1924. Karir pendidikan eli cohen sangat baik dan unggul di bidang matematika dan bahasa. Eli melakukan kejahatan mesir pertama kali di mesir sehingga membuat hubungan diplomasi antara mesir dan beberapa negara di barat menjadi buruk, namun eli harus keluar dari mesir ketika mesir melakukan kampanye anti Yahudi sehingga memaksa Eli harus keluar dari mesir kemudian masuk kembali ke Israel.

Karena alasan sumber daya alam, Israel berusaha untuk mendapatkan daerah dataran Golan yang pada saat itu menjadi benteng alam Suriah – Israel yang merupakan salah satu daerah penghasil air untuk daerah Israel. Pada saat bersamaan Suriah sedang dibantu Soviet untuk mengalihkan sumber sungai Yordan dengan tujuan agar Israel tidak mendapatkan pasokan air untuk kebutuhan warga negaranya. Hal ini membuat Israell membutuhkan data yang akurat berupa proyek pengaliran air, rencana rekayasa, diagram, peta dan rincian lainya untuk perencanaan pertahanan energi Israel. Sehingga pada tahun 1960 intelijen Israel merekruit Eli sebagai agen untuk melakukan operasi spionase ke suriah. Eli bergabung dalam intelijen Mozzad Israel kemudian namanya berubah menjadi Kamel Amin Tsa’ abet, lahir di Beirut lebanon dari orang tua asli Suriah. Perjalanan awal dimulai dari berimigrasi ke Argentina dam berdagang tekstil.

Misi pertama Eli di Argentina adalah mengenal dan membangun relasi dengan Kolonel Amin Al-Hafaz, atase militer kedutaan besar Suriah, yang merupakan presiden Suriah yang terpilih dari kudeta tidak berdarah pada tahun 1963, hal ini yang membuat Eli bisa bisa masuk ke lingkaran kekuasaan Suriah. Pada tahun 1961 Cohen menjadi salah satu anggota partai Baath dan menjadi seorang pejuang Arab yang militan tanpa diketahui oleh orang lain bahwa Eli adalah seorang Yahudi. Eli menjadi salah orang penting dalam partai tersebut, keterlibatannya dalam politik ini membuat eli mendapatkan dengan mudah data rahasia negara suriah yang sangat berguna bagi pertahanan Israel.

Kedekatan Eli Cohen dengan Presiden Amin Al-hafez membuat Presiden mempersiapkan Eli untuk menjadi deputi menteri pertahanan yang selanjutnya dipersiapkan menjadi menteri pertahanan Suriah, hal ini membuat Eli dengan sangat mudah mendapatkan data yang rinci dan aktual terkait militer suriah. Kedekatan tersebut juga berpengaruh terhadap perang 6 hari, Eli menjadi salah satu masyarakat sipil yang dapat bergabung dengan militer Suriah dan Eli pada saat itu menyarankan pejabat Suriah untuk menanamkan pohon Kayu Putih (Eucalyptus) di dataran tinggi Golan dengan alasan untuk peneduhan bagi pasukan militer.

Dalam perang 6 hari tersebut itu, kegunaan pohon tersebut sangat membantu militer Israel menyerang. Angkatan Udara Israel (IAF) menyerang pepohonan Eucalyptus yang di gunakan militer Suriah untuk peneduhan tersebut sehingga Israel melakukan penyerangan ke daerah tersebut dengan mudah dan langsung menguasai daerah tersebut hingga sekarang. Eli juga mengumpulkan data dari pilot pesawat angkatan udara Suriah sehingga pada saat angkatan udara Suriah mau melakukan pemboman di Tel Aviv, militer Mozzad dengan mudahnya memberikan peringatan dan memberitahu bahwa mereka mengenal nama pilot dan juga nama keluarga dari pilot tersebut sehingga jika ada bom yang jatuh di Tel Aviv maka Mozzad akan melakukan penyerangan ke keluarga pilot-pilot tersebut. Hal itu membuat angkatan udara tidak jadi melakukan pemboman dan langsung balik ke pangkalan udara.

Kemudian terbongkarnya penyamaran Cohen terjadi di bulan Januari 1965 saat terdeteksi sinyal tinggi dari apartemen Eli yang kebetulan terletak dekat dengan operator radio dari kedutaan besar India. Kemudian Eli Cohen dihukum gantung oleh militer di Martyr’s Square di tengah kota Damaskus tanggal 18 Mei 1965 dan sampai saat ini pemerintah Suriah tidak mengizinkan untuk jenazah Eli dipulangkan ke Israel karena dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa.

b) Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia

Hak pemindahan kewarganegaran atau naturalisasi di Indonesia yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan penjelasan di atas terlihat cukup mudah. Melengkapi beberapa persyaratan yang diajukan kepada Presiden melalui kementerian terkait maka seorang WNA dapat memperoleh status WNI.

Saat ini di Indonesia melalui sepak bola, sudah banyak warga negara asing yang melakukan sepak bola dengan alasan sudah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan mau membela Tim di Indonesia dan tidak mau balik ke negara mereka lagi. Seperti yang di lansir dalam situs online www.bolanet.com pada tanggal 01 Maret 2018 bahwa sudah ada 19 nama pemain bola yang melakukan naturaliasi menjadi warga negara Indonesia.

Tidak menutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak dari pemain bola warga negara asing yang akan melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Salah satu dari pemain bola yang telah naturalisasi tersebut saat ini sudah tergabung didalam partai politik. Dapat diakses melalui www.bolalob.com pada tanggal 24 Februari 2016.

Salah satu pemain tersebut dulu memperkuat salah satu klub besar di Indonesia dan saat ini terjun ke dunia politik dan bergabung dengansalah satu partai politik, hal ini tentunya harus diwaspadai oleh pemerintah Indonesia jika berkaca kembali terhadap kisah Ely Cohen yang adalah agen rahasia militer Israel. Dengan bergabung dengan dunia Politik maka Informasi aktual terkait dengan pertahanan negara akan lebih muda diakses.

Jika pemain ini mampu membuka peluang pertama untuk terlibat didalam partai politik maka akan membuka pintu untuk pemain lain ikut berpolitik.

Penulis tidak melakukan judge terhadap pemain bola tersebut, tetapi demi menjaga kedaulatan dan Informasi Pertahanan negara sebaiknya pemerintah membatasi ruang gerak dari WNA yang melakukan Naturalisasi. Pemerintah membatasi WNA yang telah menjadi WNI agar tidak terlibat aktif untuk ikut didalam kegiatan politik dalam negeri.

Wilayah Indonesia yang luas dan kaya akan sumber daya alam ini telah menjadi pusat pandang dunia. Hal ini harus menjadi pusat perhatian pemerintah untuk lebih menjaga pertahanan negara.

II. Kesimpulan

Kejahatan Spionase yang dilakukan pada masa lalu oleh agen rahasia militer Israel Ely Cohen terhadap Syria dapat menjadi sebuah pelajaran yang penting bagi pemerintah Indonesia untuk mulai membatasi Pewarganegaraan di Indonesia agar tidak terjadi kejahatan Spionase yang dilakukan oleh negara yang menginginkan Informasi aktual mengenai Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)