Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia (Studi Kasus Eli Cohen)

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:17 WIB
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara. Foto/Ist
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara

TERCATAT sebagai seorang warga negara dari sebuah negara merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh seseorang. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting bagi negara jika dikaitkan dengan eksistensi sebuah negara sebagai kelompok besar yang terorganisir. Negara merupakan kelompok yang memiliki tujuan yang telah dipertimbangkan secara baik. Kekuasaan sebuah negara tentunya tidak terlepas dari peran warga negaranya, hal ini memperlihatkan bahwa antara negara dan warga negaranya memiliki hubungan yang sangat erat.

Dalam hukum tata negara, kewarganegaraan merupakan persoalan yang penting untuk dibahas karena pandangan masyarakat terhadap kewarganegaraan telah mengalami pergeseran. Pada awalnya kewarganegaraan seseorang dapat dilihat berdasarkan kelahiran atau keturunan. Saat ini kewarganegaraan seseorang bisa diajukan sesuai dengan keinginan personal. Hal ini disebabkan oleh perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional yang berpengaruh terhadap kemudahan bagi perputaran antara warga negara suatu negara menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi dan lapangan pekerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut maka jaminan status kewarganegaraan sangat diperlukan.

Menurut Undang – undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 1 (1) warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. berdasarkan pasal tersebut makan status kewarganegaraan seseorang juga menimbulkan konsekuensi dengan hukum berupa hak dan kewajiban.

Pemerintah Indonesia memberikan pengaturan penduduk Indonesia untuk mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia, karena seseorang hanya dapat dikatakan sebagai warga negara jika diakui secara de jure sedangkan seseorang dapat disebut sebagai penduduk Indonesia jika bertempat tinggal di Indonesia untuk sementara waktu tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya.



Proses seseorang warga negara asing yang berpindah status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia disebut naturalisasi. Proses nasturalisasi sering terjadi di Indonesia karena negara Indonesia merupakan negara yang dikategorikan sebagai negara yang aman dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik.

Pembahasan

1. Pewarganegaraan

Di dalam UU No 6 tahun 2006 tentang kewarganegaraan proses atau tata cara bagi seorang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan disebut sebagai Pewarganegaraan. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalu pewarganegaraan, Proses pewarganegaraan ini lebih dikenal dengan sebutan Naturallisasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More