Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:04 WIB
Hal kedua adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE Menurut dia, SKB itu akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dia memastikan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. "Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” paparnya.
Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.
"Sehingga Kepolisian dan Kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," pungkasnya
Dia memastikan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. "Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” paparnya.
Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.
"Sehingga Kepolisian dan Kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," pungkasnya
(thm)
tulis komentar anda