LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
Sebagian besar pemegang polis asuransi jiwa adalah pemegang polis individu yang sejatinya pengetahuan tentang asuransi tidak memadai. Belum lagi ketidaktahuan bagaimana pemegang polis menyalurkan keluhannya untuk mendapatkan haknya.

Sementara itu, pemegang polis terbesar untuk asuransi umum adalah korporasi. Untuk asuransi kredit kendaraan bermotor atau kepemilikan rumah misalnya, biasanya pemberi kredit telah menyediakan beberapa pilihan perusahaan asuransi rekanan. Sehingga, institusi pemberi kredit memiliki pengetahuan dan akses tentang kondisi perusahaan asuransi rekanannya.

Pemegang polis asuransi jiwa membeli produk asuransi jiwa dalam jangka waktu yang lama dengan membayar premi hingga bertahun-tahun dengan harapan setelah periode tertentu dapat diuangkan atau diklaim. Tentu akan membuat kecewa dan tak percaya lagi kepada skema asuransi apabila perusahaan asuransi gagal bayar.

Sedangkan polis asuransi umum biasanya memiliki masa pertanggungan satu tahun atau kurang dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Bila tidak terjadi risiko, maka uang premi tidak dikembalikan kepada pemegang polis.

Di awal pelaksanaan skema penjaminan pemegang polis, sangat bagus jika dimulai dengan jenis produk asuransi yang terbatas dan besaran klaimnya. Jaminan kiranya dirancang tidak berlebihan. Dari pengalaman setelah berjalannya waktu, peningkatan cakupan produk atau peningkatan batasan klaim yang dijamin dapat dilakukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More