LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
Sumarjono (Foto: Istimewa)
Sumarjono

Pengawas Eksekutif Senior, Departemen Pengawasan Khusus IKNB Otoritas Jasa Keuangan

BAGAI tak bisa dicegah, industri asuransi mengalami kontraksi, pascaterkuaknya kasus-kasus jumbo yang menerpa sejumlah perusahaan asuransi. Serbamencengangkan. Dan, para pemegang polis, jika melihat pengalaman yang sudah-sudah, harus bersiap menjadi korban yang tak punya daya.



Memang, fenomena gagal bayar perusahaan asuransi seperti memberi pesan hati-hati kepada para pemegang polis. Apalagi, guncangan dunia asuransi, mulai menyentuh nama-nama besar, yang bahkan sudah berusia sangat panjang dengan klaim sebagai perusahaan asuransi ternama.

Gelombang ketidakpercayaan, kini, mulai merayapi industri asuransi sehingga butuh langkah-langkah strategis agar tak terjadi antipati. Kondisi ini saya bayangkan mirip-mirip yang menimpa industri perbankan pada 1998, saat kita semua ikut terimbas hantaman krisis moneter.

Saat itu, saat dunia perbankan mengalami guncangan berat sehingga pemerintah turun tangan dengan menerbitkan apa yang kemudian dikenal sebagai blanket guarantee. Pada perkembangannya, enam tahun kemudian lahirlah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 September 2004.

Lantas bagaimana dengan industri asuransi yang hari-hari ini seperti tak berkutik menghadapi kontraksi? Jawabannya jelas, tidak perlu menunggu enam tahun seperti lahirnya LPS pascakrisis moneter 1998.

Kebutuhan Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP sudah sangat mendesak. Sebab, sudah seharusnya para pemegang polis asuransi dilindungi. Kasihan mereka yang seolah tak berdaya setiap kali perusahaan asuransinya bermasalah. Keberadaan LPPP juga dapat bermanfaat bagi sistem perasuransian secara keseluruhan seperti halnya kehadiran LPS yang bermanfaat bagi sistem perbankan.

Isu memiliki LPPP pada dasarnya sudah menjadi wacana bersama. Setidaknya 10 tahun yang lalu atau bahkan lebih, kajian yang komprehensif telah pula dilakukan dengan bantuan tenaga ahli yang mendalami persoalan-persoalan LPPP. Tidak main-main, para ahli itu memiliki reputasi internasional sehingga rekomendasinya dipastikan juga tidak “kaleng-kaleng”.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More