Kritik Kinerja DPR, Formappi Minta Hapus RUU Kontroversial dalam Prolegnas 2021
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:35 WIB
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah, serta DPD.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota yang hadirin rapat.
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah, serta DPD.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota yang hadirin rapat.
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
(dam)
tulis komentar anda