Kritik Kinerja DPR, Formappi Minta Hapus RUU Kontroversial dalam Prolegnas 2021

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:35 WIB
"Jika Prolegnas Prioritas 2021 dimaksudkan sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang tahun 2021, maka penetapan Prolegnas Prioritas mestinya harus sudah dilakukan di akhir tahun 2020," kata Yohannes dalam catatan evaluasi Formappi yang digelar secara daring, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Masuk Prolegnas 2021, Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minol

Dia juga menilai penetapan Prolegnas prioritas 2021 di Masa Sidang IV hanya akan berakibat pada minimnya hasil legislasi. Hal itu lantaran waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas.

"Keterbatasan waktu yang tersisa sebagai akibat molornya pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 diperparah dengan kegagalan DPR untuk mengesampingkan RUU-RUU Kontraversial dari daftar RUU Prioritas tersebut," ujarnya.

Menurut dia, keputusan untuk tetap mempertahankan RUU Kontroversial hanya akan memberatkan lembaga DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU Prioritas.

Dia meminta parlemen lebih bijak untuk memilih mengesampingkan RUU kontroversial itu terlebih dahulu. "RUU Kontroversial seperti RUU Minol, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, RUU Pemindahan Ibukota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!