Duh, Anak Indonesia Sudah Kenal Medsos Sebelum Usia Enam Tahun
Senin, 03 Mei 2021 - 05:30 WIB
Dampak positif dari anak-anak yang bermedia sosial, menurut Rajiv, adalah kemampuan mereka memproduksi suatu karya di usia dini. Terlebih lagi semasa pandemi, anak-anak tidak hanya mengonsumsi konten digital, tetapi juga semakin mahir memanfaatkan media sosial untuk membuat konten.
( )
Namun, riset NeuroSensum juga mengungkap kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang bermain medsos. Konten yang bersifat kekerasan dan seksual menjadi kekhawatiran terbesar. Hal ini menjadi perhatian besar bagi 81% orang tua. Kekhawatiran berikutnya adalah anak mengalami perundungan (bullying) di dunia maya. Ada 56% orang tua di Indonesia yang khawatir tentang hal ini.
Rajiv menjelaskan, melalui media sosial lebih besar kemungkinan anak akan melihat dan membagikan hal yang berbau kekerasan, pornografi, hingga pelecehan seksual. “Selain itu, perundungan juga akan dekat dengan anak karena siapa saja bebas berkomentar mengenai mereka di media sosial. Tidak adanya ruang privasi bagi anak juga menjadi ancaman sehingga diperlukan edukasi soal privasi ini kepada anak,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (2/5/2021).
UU Akan Batasi hingga 17 Tahun
Akses anak di bawah umur terhadap media sosial juga menjadi kekhawatiran pemerintah. Karena itu, pemerintah bersama DPR sedang merumuskan batasan usia minimal pengguna medsos. Bukan lagi 13 tahun sebagaimana dipersyaratkan platform, melainkan 17 tahun. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih di bahas di DPR.
Psikolog Herly Novita Sari dari Biro Psikologi Rumah Cinta Bogor mengatakan, usia anak di perkenalkan media sosial dapat dilihat dari kesiapan masing-masing individu, tidak sebatas mematok usia kronologis, tetapi ada juga yang disebut dengan usia mental atau kematangan seseorang. “Jika berpatokan pada usia di mana seseorang sudah bisa membedakan mana hal yang baik dan buruk, sebaiknya memang saat usia di atas 17 tahun,” ujarnya saat dihubungi Minggu (2/5/2021).
( )
Hal lain yang kurang disadari orang tua ketika anak mulai memiliki akun media sosial ialah menjaga privasi diri mengenai profil diri, baik foto maupun data-data seperti tanggal lahir, alamat rumah, alamat sekolah, dan lainnya. Di media sosial bentuk kejahatan dapat hadir dalam berbagai hal dan dapat melalui data-data tersebut.
“Selalu ingatkan anak untuk hati-hati dalam menggunggah mengenai profil diri. Ajarkan juga untuk mengaktifkan mode privat dan memfilter penerimaan pertemanan atau undangan grup-grup di media sosial. Selalu bertanya dan diskusi dengan orang tua jika ada hal yang mencurigakan atau orang yang tidak dikenal meminta request pertemanan,” kata Herly mengingatkan.
( )
Namun, riset NeuroSensum juga mengungkap kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang bermain medsos. Konten yang bersifat kekerasan dan seksual menjadi kekhawatiran terbesar. Hal ini menjadi perhatian besar bagi 81% orang tua. Kekhawatiran berikutnya adalah anak mengalami perundungan (bullying) di dunia maya. Ada 56% orang tua di Indonesia yang khawatir tentang hal ini.
Rajiv menjelaskan, melalui media sosial lebih besar kemungkinan anak akan melihat dan membagikan hal yang berbau kekerasan, pornografi, hingga pelecehan seksual. “Selain itu, perundungan juga akan dekat dengan anak karena siapa saja bebas berkomentar mengenai mereka di media sosial. Tidak adanya ruang privasi bagi anak juga menjadi ancaman sehingga diperlukan edukasi soal privasi ini kepada anak,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Sabtu (2/5/2021).
UU Akan Batasi hingga 17 Tahun
Akses anak di bawah umur terhadap media sosial juga menjadi kekhawatiran pemerintah. Karena itu, pemerintah bersama DPR sedang merumuskan batasan usia minimal pengguna medsos. Bukan lagi 13 tahun sebagaimana dipersyaratkan platform, melainkan 17 tahun. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih di bahas di DPR.
Psikolog Herly Novita Sari dari Biro Psikologi Rumah Cinta Bogor mengatakan, usia anak di perkenalkan media sosial dapat dilihat dari kesiapan masing-masing individu, tidak sebatas mematok usia kronologis, tetapi ada juga yang disebut dengan usia mental atau kematangan seseorang. “Jika berpatokan pada usia di mana seseorang sudah bisa membedakan mana hal yang baik dan buruk, sebaiknya memang saat usia di atas 17 tahun,” ujarnya saat dihubungi Minggu (2/5/2021).
( )
Hal lain yang kurang disadari orang tua ketika anak mulai memiliki akun media sosial ialah menjaga privasi diri mengenai profil diri, baik foto maupun data-data seperti tanggal lahir, alamat rumah, alamat sekolah, dan lainnya. Di media sosial bentuk kejahatan dapat hadir dalam berbagai hal dan dapat melalui data-data tersebut.
“Selalu ingatkan anak untuk hati-hati dalam menggunggah mengenai profil diri. Ajarkan juga untuk mengaktifkan mode privat dan memfilter penerimaan pertemanan atau undangan grup-grup di media sosial. Selalu bertanya dan diskusi dengan orang tua jika ada hal yang mencurigakan atau orang yang tidak dikenal meminta request pertemanan,” kata Herly mengingatkan.
tulis komentar anda