Duh, Anak Indonesia Sudah Kenal Medsos Sebelum Usia Enam Tahun

Senin, 03 Mei 2021 - 05:30 WIB
UU Akan Batasi hingga 17 Tahun

Akses anak di bawah umur terhadap media sosial juga menjadi kekhawatiran pemerintah. Karena itu, pemerintah bersama DPR sedang merumuskan batasan usia minimal pengguna medsos. Bukan lagi 13 tahun sebagaimana dipersyaratkan platform, melainkan 17 tahun. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih di bahas di DPR.

Psikolog Herly Novita Sari dari Biro Psikologi Rumah Cinta Bogor mengatakan, usia anak di perkenalkan media sosial dapat dilihat dari kesiapan masing-masing individu, tidak sebatas mematok usia kronologis, tetapi ada juga yang disebut dengan usia mental atau kematangan seseorang. “Jika berpatokan pada usia di mana seseorang sudah bisa membedakan mana hal yang baik dan buruk, sebaiknya memang saat usia di atas 17 tahun,” ujarnya saat dihubungi Minggu (2/5/2021).

( )

Hal lain yang kurang disadari orang tua ketika anak mulai memiliki akun media sosial ialah menjaga privasi diri mengenai profil diri, baik foto maupun data-data seperti tanggal lahir, alamat rumah, alamat sekolah, dan lainnya. Di media sosial bentuk kejahatan dapat hadir dalam berbagai hal dan dapat melalui data-data tersebut.

“Selalu ingatkan anak untuk hati-hati dalam menggunggah mengenai profil diri. Ajarkan juga untuk mengaktifkan mode privat dan memfilter penerimaan pertemanan atau undangan grup-grup di media sosial. Selalu bertanya dan diskusi dengan orang tua jika ada hal yang mencurigakan atau orang yang tidak dikenal meminta request pertemanan,” kata Herly mengingatkan.

Bagi anak yang sudah terlanjur kecanduan media sosial, orang tua harus berupaya sungguh-sungguh untuk “mendetoksifikasi” anak. Menurutnya, sangat penting membuat kesepakatan bahwa tidak boleh menggunakan media sosial tanpa pengawasan, dan menentukan ihwal yang boleh dan yang tidak. Kemudian, lanjutnya, berikan kegiatan fisik yang lain yang dapat menjadi alternatif kegiatan misalnya latihan memanah, taekwondo, berenang, atau les musik.

( )

Herly mengingatkan orang tua jangan malas mendampingi dan mengawasi penggunaan internet anak. Password akun media sosial juga sebaiknya diketahui orang tua untuk bisa menjalankan peran pengawasan itu. “Karena ancaman cybercrime itu nyata dan benar. Kebijaksanaan dan kesabaran tentu diperlukan dalam praktiknya,” tandasnya.

Internet Sehat

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengingatkan orang tua agar bijaksana tentang kapan waktu terbaik mulai mengenalkan perangkat komunikasi kepada anak dan tidak terlalu cepat memperkenalkan media sosial pada anak di usia yang masih sangat belia.

“Sebaliknya, orang tua harus lebih aktif mengasah kecerdasan intelektual dan emosional anak dengan mengajak anak bermain sambil belajar dan mengeksplorasi alam serta lingkungan sosial di sekitar anak,” ujarnya kemarin.

Dia juga mengingatkan, ketika anak mulai diperkenalkan telepon genggam pada usia yang tepat, orang tua sebaiknya memperkenalkan perangkat tersebut sesuai fungsi utamanya, yaitu alat komunikasi misalnya untuk menelepon, SMS, messager, dan video call.

Baru setelah itu diperkenalkan pada fungsi produktivitasnya misalnya untuk melihat lokasi atau peta, kalkulator, alarm, dan lain-lain. “Terakhir, baru fungsi hiburannya misalnya YouTube, aplikasi musik, dan lain-lain,” katanya.

Media sosial disebutnya dapat memberikan dampak buruk pada anak, mulai dari berita-berita yang belum diketahui kebenarannya, hingga konflik tentang isu politik dan permasalahan lain di media sosial.

“Apalagi menjelang pemilu atau pilkada tertentu, media sosial sering menjadi arena tarung orang dewasa antarkubu politik menggunakan kalimat-kalimat yang tidak layak dibaca oleh anak seperti perundungan, cacian, makian yang sering dikaitkan isu SARA,” katanya.

( )

Untuk mengedukasi orang tua, kata Agustina, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak diakui telah mengembangkan Pusat Pembelajaran Bagi Keluarga (Puspaga). Ini merupakan layanan informasi, edukasi, dan konsultasi bagi keluarga Indonesia yang dilakukan oleh tenaga ahli untuk mendukung orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.

Menurutnya, ada dua jenis layanan yang dimiliki oleh Puspaga yaitu Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam setiap Puspaga minimal ada satu psikolog atau konselor keluarga.

Psikolog dan konselor Puspaga diberikan rangkaian bimbingan teknis tentang berbagai materi terkait pengasuhan berdasarkan hak anak. Salah satu materi penting yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut, menurut dia, adalah tentang keamanan siber.

( )

“Dengan harapan konselor dapat membantu para orang tua agar tidak tertinggal dalam hal teknologi informasi sehingga dapat memberi pengasuhan kepada anak-anaknya sesuai era digital saat ini dan dapat lebih hati-hati dalam menggunakan internet atau media sosial, khususnya kepada anak di bawah umur,” paparnya.

Kemen PPPA juga telah melakukan upaya mewujudkan informasi layak anak, di mana salah satu aspeknya adalah internet sehat bagi anak, orang tua, dan keluarga.

Selain itu, Kemen PPPA juga telah mengembangkan program Internet Aman bagi Anak (Teman bagi Anak), sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital bagi anak, orang tua, guru, dan masyarakat umum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More