KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak
Jum'at, 30 April 2021 - 23:14 WIB
"Bahkan kami meminta segera bubarkan KPK jika nantinya terbukti bahwa KPK sudah melampaui atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajibannya, kembalikan saja tugas dan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi kembali ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, buat apa menghabiskan anggaran Negara yang besar ke KPK jika kinerja serta fungsinya tidak maksimal," tutur Mantan Ketua DPP KNPI ini.
Ahmad Yani menegaskan, pihaknya akan terus menggalang dukungan dari semua elemen masyarakat yang menginginkan agar KPK ini dibubarkan. "Sebab kami melihat sudah tidak produktif lagi memberantas tindak pidana korupsi yang sifatnya mega korupsi," ungkap Pria yang dikenal dengan panggilan ustaz ini dikalangan aktivis Pemuda.
Di tempat terpisah, Andianto, Pengacara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Muda yang tergabung dalam Koalisi menyampaikan keprihatinannya terhadap cara cara penyidikan yang dilakukan KPK terhadap beberapa Case misalkan terkait Case yang lagi Viral atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI AZ yang disangkakan ikut memfasilitasi Pertemuan anatar Penyidik KPK AKP SRJ dengan Wali kota Tanjung Balai MS.
"Dalam case ini KPK terkesan dipaksakan untuk mencari alat bukti yang bisa menjerat Wakil ketua DPR tersebut sebagai tersangka, padahal alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana dan atau perintah dan keterlibatan beliau di kasus tersebut masih samar dan tidak punya alat bukti yang kuat, tapi KPK seolah olah membabi buta untuk mencari alat buktinya, sementara puluhan kasus kasus Mega Korupsi yang sudah tersebut nama namanya di fakta persidangan Tipikor tidak dapat ditindak lanjuti," kata Andianto
"Inikan ibarat pepatah yang menyatakan Gajah dipelupuk mata di umpetin, jarum ditumpukan jerami dicari-cari," ujar Pengacara Luthfi sang Pembawa Bendera Merah Putih yang viral tersebut.
Ahmad Yani menegaskan, pihaknya akan terus menggalang dukungan dari semua elemen masyarakat yang menginginkan agar KPK ini dibubarkan. "Sebab kami melihat sudah tidak produktif lagi memberantas tindak pidana korupsi yang sifatnya mega korupsi," ungkap Pria yang dikenal dengan panggilan ustaz ini dikalangan aktivis Pemuda.
Di tempat terpisah, Andianto, Pengacara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Muda yang tergabung dalam Koalisi menyampaikan keprihatinannya terhadap cara cara penyidikan yang dilakukan KPK terhadap beberapa Case misalkan terkait Case yang lagi Viral atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI AZ yang disangkakan ikut memfasilitasi Pertemuan anatar Penyidik KPK AKP SRJ dengan Wali kota Tanjung Balai MS.
"Dalam case ini KPK terkesan dipaksakan untuk mencari alat bukti yang bisa menjerat Wakil ketua DPR tersebut sebagai tersangka, padahal alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana dan atau perintah dan keterlibatan beliau di kasus tersebut masih samar dan tidak punya alat bukti yang kuat, tapi KPK seolah olah membabi buta untuk mencari alat buktinya, sementara puluhan kasus kasus Mega Korupsi yang sudah tersebut nama namanya di fakta persidangan Tipikor tidak dapat ditindak lanjuti," kata Andianto
"Inikan ibarat pepatah yang menyatakan Gajah dipelupuk mata di umpetin, jarum ditumpukan jerami dicari-cari," ujar Pengacara Luthfi sang Pembawa Bendera Merah Putih yang viral tersebut.
(maf)
tulis komentar anda