KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Jum'at, 30 April 2021 - 23:14 WIB
loading...
KPK Diharapkan Bisa...
Meminta penjelasan KPK atas mangkraknya sejumlah kasus besar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni Kamaksi, Ppmk, Kompak, Poknas, Pusperanda, Garuda Mas, Gmppk, Psmp, Rib dan Pim akan menyampaikan surat resmi ke DPR, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI agar memanggil dan meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya sejumlah kasus besar.



Dalam surat yang ditujukan ke DPR RI tertanggal 1 Mei 2021 tersebut, KOMPAKAN meminta Komisi III DPR RI harus segera memanggil dan meminta penjelasan KPK tentang mangkraknya beberapa kasus Mega Korupsi yang sudah betahun- tahun tidak ada kejelasan termasuk adanya beberapa orang yang disebut nama nama mereka dalam fakta persidangan kasus kasus Mega Korupsi tersebut tapi tidak ada tindak lanjutnya antara lain kasus Bank Century yang tersebut nama Mantan Wapres Boediono, E-KTP yang tersebut Nama Ganjar Prabowo dan Puan Maharani, Pengadaan Helikopter yang diduga melibatkan Pimpinan KPK RI, Harun Masiku Kasus Suap KPU, hingga kasus Bansos RI.

Dalam surat tersebut juga, Koalisi ini juga meminta agar DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta atau Pansus atas dugaan kuat selama ini di jajaran KPK telah terjadi makelar kasus atau dapat di istilahkan Maling Teriak Maling dengan telah terjadinya beberapa kasus pencurian Barang Bukti berupa Emas sekitar 2 Kg, Kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik KPK yang berinisial SRP terhadap Wali kota Tanjungbalai serta diduga adanya kebocoran informasi di internal KPK saat Penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin, Kalimantan Selatan pada 9 April 2021 yang mengalami kegagalan.

"Kami juga menduga kuat bahwa praktik 'Negosiasi' atau 'Mafia Kasus' di lingkungan KPK bisa jadi telah berlangsung cukup lama, dugaan kami ini diperkuat dengan adanya beberapa case suap, pemerasan, pencurian barang bukti berupa emas 1,9 Kg dan bocornya informasi penggeledahan KPK di Kalimantan Selatan pada waktu sebulan terakhir ini," ujar Panjaitan.

"Jika kita rangkai pada mangkraknya beberapa kasus Mega korupsi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Para Penyidik, Karyawan dan Pegawai KPK yang 'berani' melakukan kejahatan tersebut karena melihat atau mengetahui para atasannya mungkin setingkat Direktur dan bahkan mungkin Komisioner KPK juga selama ini melakukan tindakan 'tidak benar' dalam mengelola Lembaga anti Korupsi tersebut," tambahnya.

Guna mendapatkan bukti dan saksi yang dapat lebih menguatkan berbagai dugaan Koalisi ini terhadap Kinerja KPK, maka KOMPAKAN akan membuka 'Posko' penerimaan Aduan, Laporan dan Pernyataan dari masyarakat.

"Atas kemungkinan adanya tindakan penyalahgunaan hak dan wewenang KPK terhadap masyarakat dsb untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada pihak pihak berwenang agar ditindak lanjuti demi untuk mewujudkan 'Bersih Bersih KPK," ujarnya.

"Bahkan kami meminta segera bubarkan KPK jika nantinya terbukti bahwa KPK sudah melampaui atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajibannya, kembalikan saja tugas dan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi kembali ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, buat apa menghabiskan anggaran Negara yang besar ke KPK jika kinerja serta fungsinya tidak maksimal," tutur Mantan Ketua DPP KNPI ini.

Ahmad Yani menegaskan, pihaknya akan terus menggalang dukungan dari semua elemen masyarakat yang menginginkan agar KPK ini dibubarkan. "Sebab kami melihat sudah tidak produktif lagi memberantas tindak pidana korupsi yang sifatnya mega korupsi," ungkap Pria yang dikenal dengan panggilan ustaz ini dikalangan aktivis Pemuda.

Di tempat terpisah, Andianto, Pengacara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Muda yang tergabung dalam Koalisi menyampaikan keprihatinannya terhadap cara cara penyidikan yang dilakukan KPK terhadap beberapa Case misalkan terkait Case yang lagi Viral atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI AZ yang disangkakan ikut memfasilitasi Pertemuan anatar Penyidik KPK AKP SRJ dengan Wali kota Tanjung Balai MS.

"Dalam case ini KPK terkesan dipaksakan untuk mencari alat bukti yang bisa menjerat Wakil ketua DPR tersebut sebagai tersangka, padahal alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana dan atau perintah dan keterlibatan beliau di kasus tersebut masih samar dan tidak punya alat bukti yang kuat, tapi KPK seolah olah membabi buta untuk mencari alat buktinya, sementara puluhan kasus kasus Mega Korupsi yang sudah tersebut nama namanya di fakta persidangan Tipikor tidak dapat ditindak lanjuti," kata Andianto

"Inikan ibarat pepatah yang menyatakan Gajah dipelupuk mata di umpetin, jarum ditumpukan jerami dicari-cari," ujar Pengacara Luthfi sang Pembawa Bendera Merah Putih yang viral tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)