KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Jum'at, 30 April 2021 - 23:14 WIB
Meminta penjelasan KPK atas mangkraknya sejumlah kasus besar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni Kamaksi, Ppmk, Kompak, Poknas, Pusperanda, Garuda Mas, Gmppk, Psmp, Rib dan Pim akan menyampaikan surat resmi ke DPR, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI agar memanggil dan meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya sejumlah kasus besar.



Baca juga: KPK Dorong Data Tunggal Masyarakat Kurang Mampu

Tak hanya kasus besar, termasuk meminta penjelasan tentang diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp5 triliun.

"DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja Pemerintah khususnya Lembaga Penegak Hukum di negeri ini harus tegas dan berani meminta pertanggung jawaban KPK atas kinerja dan seluruh kebijakannya terhadap semua tindak pidana korupsi, jangan tebang pilih," kata Ahmad Yani Panjaitan selaku Kordinator Ormas dan Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Asset dan Kekayaan Negara (Kompakan) di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!