KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Jum'at, 30 April 2021 - 23:14 WIB
Meminta penjelasan KPK atas mangkraknya sejumlah kasus besar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - KPK Diharapkan Bisa Usut Kembali Sejumlah Kasus Mega Korupsi yang Mangkrak

Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni Kamaksi, Ppmk, Kompak, Poknas, Pusperanda, Garuda Mas, Gmppk, Psmp, Rib dan Pim akan menyampaikan surat resmi ke DPR, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI agar memanggil dan meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya sejumlah kasus besar.





Dalam surat yang ditujukan ke DPR RI tertanggal 1 Mei 2021 tersebut, KOMPAKAN meminta Komisi III DPR RI harus segera memanggil dan meminta penjelasan KPK tentang mangkraknya beberapa kasus Mega Korupsi yang sudah betahun- tahun tidak ada kejelasan termasuk adanya beberapa orang yang disebut nama nama mereka dalam fakta persidangan kasus kasus Mega Korupsi tersebut tapi tidak ada tindak lanjutnya antara lain kasus Bank Century yang tersebut nama Mantan Wapres Boediono, E-KTP yang tersebut Nama Ganjar Prabowo dan Puan Maharani, Pengadaan Helikopter yang diduga melibatkan Pimpinan KPK RI, Harun Masiku Kasus Suap KPU, hingga kasus Bansos RI.

Dalam surat tersebut juga, Koalisi ini juga meminta agar DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta atau Pansus atas dugaan kuat selama ini di jajaran KPK telah terjadi makelar kasus atau dapat di istilahkan Maling Teriak Maling dengan telah terjadinya beberapa kasus pencurian Barang Bukti berupa Emas sekitar 2 Kg, Kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik KPK yang berinisial SRP terhadap Wali kota Tanjungbalai serta diduga adanya kebocoran informasi di internal KPK saat Penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin, Kalimantan Selatan pada 9 April 2021 yang mengalami kegagalan.

"Kami juga menduga kuat bahwa praktik 'Negosiasi' atau 'Mafia Kasus' di lingkungan KPK bisa jadi telah berlangsung cukup lama, dugaan kami ini diperkuat dengan adanya beberapa case suap, pemerasan, pencurian barang bukti berupa emas 1,9 Kg dan bocornya informasi penggeledahan KPK di Kalimantan Selatan pada waktu sebulan terakhir ini," ujar Panjaitan.

"Jika kita rangkai pada mangkraknya beberapa kasus Mega korupsi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Para Penyidik, Karyawan dan Pegawai KPK yang 'berani' melakukan kejahatan tersebut karena melihat atau mengetahui para atasannya mungkin setingkat Direktur dan bahkan mungkin Komisioner KPK juga selama ini melakukan tindakan 'tidak benar' dalam mengelola Lembaga anti Korupsi tersebut," tambahnya.

Guna mendapatkan bukti dan saksi yang dapat lebih menguatkan berbagai dugaan Koalisi ini terhadap Kinerja KPK, maka KOMPAKAN akan membuka 'Posko' penerimaan Aduan, Laporan dan Pernyataan dari masyarakat.

"Atas kemungkinan adanya tindakan penyalahgunaan hak dan wewenang KPK terhadap masyarakat dsb untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada pihak pihak berwenang agar ditindak lanjuti demi untuk mewujudkan 'Bersih Bersih KPK," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More