Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional

Kamis, 29 April 2021 - 11:09 WIB
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih

Apalagi, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme sehingga Polri tak main-main. "Penangkapan ini tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh Densus 88," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Menurut Stanislaus, kini Polri memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus dugaan terorisme di tanah air. Terlebih, dugaan awal pengacara Rizieq Shihab itu terkait dengan keikutsertaan dalam baiat terhadap jaringan organisasi terlarang yakni ISIS di beberapa tempat.

Karenanya, Stanislaus meyakini Polri tentu akan profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Baca juga: Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan Suaminya

"Jika terjadi pelanggaran hukum atas penangkapan Munarman ini ada mekanisme bagi Munarman untuk melakukan gugatan seperti melalui mekanisme pra-peradilan," kata lulusan Analisis Strategi intelijen Universitas Indonesia itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!