Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional
Kamis, 29 April 2021 - 11:09 WIB
loading...
Polri telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang FPI, Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Namun, penangkapan Munarman yang dilakukan Densus 88 Polri masih menyisakan masalah dan dikritik sejumlah organisasi hak asasi manusia di tanah air.
Menanggapi hal ini, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih
Apalagi, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme sehingga Polri tak main-main. "Penangkapan ini tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh Densus 88," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Stanislaus, kini Polri memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus dugaan terorisme di tanah air. Terlebih, dugaan awal pengacara Rizieq Shihab itu terkait dengan keikutsertaan dalam baiat terhadap jaringan organisasi terlarang yakni ISIS di beberapa tempat.
Karenanya, Stanislaus meyakini Polri tentu akan profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Baca juga: Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan Suaminya
"Jika terjadi pelanggaran hukum atas penangkapan Munarman ini ada mekanisme bagi Munarman untuk melakukan gugatan seperti melalui mekanisme pra-peradilan," kata lulusan Analisis Strategi intelijen Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Namun, penangkapan Munarman yang dilakukan Densus 88 Polri masih menyisakan masalah dan dikritik sejumlah organisasi hak asasi manusia di tanah air.
Menanggapi hal ini, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih
Apalagi, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme sehingga Polri tak main-main. "Penangkapan ini tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh Densus 88," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Stanislaus, kini Polri memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus dugaan terorisme di tanah air. Terlebih, dugaan awal pengacara Rizieq Shihab itu terkait dengan keikutsertaan dalam baiat terhadap jaringan organisasi terlarang yakni ISIS di beberapa tempat.
Karenanya, Stanislaus meyakini Polri tentu akan profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Baca juga: Polri Sebut Istri Munarman Tanda Tangani Surat Penangkapan Suaminya
"Jika terjadi pelanggaran hukum atas penangkapan Munarman ini ada mekanisme bagi Munarman untuk melakukan gugatan seperti melalui mekanisme pra-peradilan," kata lulusan Analisis Strategi intelijen Universitas Indonesia itu.
(maf)
Lihat Juga :