Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Bentuk Pembunuhan Berencana

Rabu, 28 April 2021 - 19:50 WIB
Kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas yang terjadi di lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021), dinilai merupakan bentuk kejahatan yang parah. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen bekas yang terjadi di lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021), dinilai merupakan bentuk kejahatan yang parah. Selain itu, bisa dikatergorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Kejahatan yang mengerikan berpadunya macam macam bentuk kejahatan, ada tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," kata pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra kepada MNC Portal, Rabu (27/4/2021).

Azmi menjelaskan, kasus ini jika diperluas melalui konstruksi hukum bisa disamakan dengan perbuatan orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana. "Maka terapkan sanksi hukuman maksimal karena dilakukan pada saat negara darurat Covid, orang orang cemas dengan virus Covid malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan," katanya.



Baca juga: Miris, Alat Rapid Test Antigen untuk Ambil Cairan Hidung di Bandara Kualanamu Digunakan Berulangkali

Menurut Azis, kasus ini sangat jelas unsurnya dari niat, motif dan ada perbuatannya. Mereka, lanjutnya, dengan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen yang berpotensi terjadi penularan.

"Jadi korban-korban yang selama ini yang dipositifkan oleh unit labotorium Kimia Farma ini harus melaporkan, meminta ganti rugi dan menuntut kepada PT Kimia Farma dan PT Kimia Farma harus membayar ganti rugi karenanya Penyidik harus menarik pihak perusahaan sebagai wujud pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian ini," tutup Azmi.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan empat orang petugas Laboratorium Kimia farma lantai M Bandara KNIA, Selasa (27/4/2021) pukul 15.45 WIB. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa alat rapid test antigen bekas yang menjadi modus kejahatan itu.

Baca juga: Diduga Gunakan Peralatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi



Terpisah, Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini melalui siaran pers menyesalkan adanya praktik jahat terhadap oknum laboratorium Kimia Farma di KNIA. Anak usaha Kimia Farma tersebut saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More