Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Senin, 07 Maret 2022 - 15:20 WIB
loading...
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.
Baca juga: Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.
Baca juga: Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi
Lihat Juga :