Keluarga Korban Jatuh di Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Aisiah Sinta Dewi, korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu resmi melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrik Polri tertanggal 2 Mei 2023.
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Posan Sihombing di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Adapun perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Aisyah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris. Dalam laporan tersebut, Indra menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisyah meninggal dunia.
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani oleh Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisyah belum pernah diperiksa oleh Polres Deli Serdang. "Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," katanya.
Dia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya Aisiah. "Nanti kalau kita ke Medan khawatirnya nanti lebih simpel ya, ngga seperti kita banyanykan untuk membongkar ini," tandasnya.
Sebagai informasi, pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum keluarga Aisiah. Hotman akan melakukan somasi ke enam perusahaan yang bergerak di bawah naungan Bandara Kualanamu.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut, hingga tidak ada pihak bandara yang datang memberi penjelasan ke keluarga korban.
"Kami mau kirim somasi dulu, karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi atau tidak ada keluarga belum didatangi oleh pihak yang berwenang dalam pengelolaan bandara. Jadi kami somasi dulu," pungkasnya.
Lihat Juga: Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Bandara Halim Perdanakusuma
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Posan Sihombing di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Adapun perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Aisyah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris. Dalam laporan tersebut, Indra menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisyah meninggal dunia.
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani oleh Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisyah belum pernah diperiksa oleh Polres Deli Serdang. "Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," katanya.
Dia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi tewasnya Aisiah. "Nanti kalau kita ke Medan khawatirnya nanti lebih simpel ya, ngga seperti kita banyanykan untuk membongkar ini," tandasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum keluarga Aisiah. Hotman akan melakukan somasi ke enam perusahaan yang bergerak di bawah naungan Bandara Kualanamu.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut, hingga tidak ada pihak bandara yang datang memberi penjelasan ke keluarga korban.
"Kami mau kirim somasi dulu, karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi atau tidak ada keluarga belum didatangi oleh pihak yang berwenang dalam pengelolaan bandara. Jadi kami somasi dulu," pungkasnya.
Lihat Juga: Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Bandara Halim Perdanakusuma
(cip)