La Nyalla Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos
Kamis, 22 April 2021 - 14:41 WIB
Senator Jawa Timur ini pun mengapresiasi keberanian warga Klapanunggal yang melaporkan pemotongan dana BST dan ancaman yang mereka terima. La Nyalla menilai, sudah ada kedewasaan hukum di tengah-tengah warga.
"Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini," tuturnya.
Kendati demikian, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur mengakui masih banyak warga yang enggan melaporkan pemotongan BST karena menilai laporan mereka tidak akan ada penyelesaian.
Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak kepolisian untuk menggiatkan sosialisasi kepada warga agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemotongan BST.
"Di sini peran polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri," ujar La Nyalla.
Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini lantas mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST. La Nyalla juga mengingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang untuk tidak meneruskan niatnya.
"Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal, jangan dilakukan!" tegasnya.
La Nyalla mengingatkan, pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini," tuturnya.
Kendati demikian, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur mengakui masih banyak warga yang enggan melaporkan pemotongan BST karena menilai laporan mereka tidak akan ada penyelesaian.
Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak kepolisian untuk menggiatkan sosialisasi kepada warga agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemotongan BST.
"Di sini peran polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri," ujar La Nyalla.
Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini lantas mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST. La Nyalla juga mengingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang untuk tidak meneruskan niatnya.
"Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal, jangan dilakukan!" tegasnya.
La Nyalla mengingatkan, pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(dam)
tulis komentar anda