MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024
Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
loading...
MK menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih pada Pemilu 2024 saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan pilihan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK
Arsul Sani mengatakan, Mahkamah memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Mahkamah memanggil 4 menteri terkait bansos dan dimintai keterangan pada persidangan, Jumat, 5 April 2024.
Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.
Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.
Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.
Hal itu diungkapkan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK
Arsul Sani mengatakan, Mahkamah memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Mahkamah memanggil 4 menteri terkait bansos dan dimintai keterangan pada persidangan, Jumat, 5 April 2024.
Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.
Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.
Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.
Lihat Juga :