MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024

Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
loading...
MK Nilai Tak Ada Korelasi...
MK menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih pada Pemilu 2024 saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan pilihan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.



Arsul Sani mengatakan, Mahkamah memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Mahkamah memanggil 4 menteri terkait bansos dan dimintai keterangan pada persidangan, Jumat, 5 April 2024.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.

Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.

Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.

“Secara faktual berpijak dari hal demikian terhadap dalil memohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.

Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” katanya.

Menurut Arsul, pilihan rakyat yang didorong oleh rasa simpati ketertarikan, kepuasan atas kinerja maupun rasa kecocokan tentunya bukan suatu pelanggaran hukum.

“Bahkan, sistem kepemimpinan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi wajib agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Rekomendasi
Doa Khusus di Malam...
Doa Khusus di Malam Lailatul Qadar, Jangan Lupa Amalkan!
Gempar! Oleksandr Usyk...
Gempar! Oleksandr Usyk Incar Duel Lawan Alex Pereira usai Hadapi Dubois
Bank Jatim Catatkan...
Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Rp1,28 Triliun di 2024
Berita Terkini
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
2 menit yang lalu
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
31 menit yang lalu
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
47 menit yang lalu
Profil Mayjen Raden...
Profil Mayjen Raden Sidharta Wisnu Graha, Danjen Akademi TNI Pengganti Novi Helmy Prasetya
1 jam yang lalu
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
1 jam yang lalu
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
1 jam yang lalu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved