MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024

Senin, 22 April 2024 - 11:19 WIB
loading...
MK Nilai Tak Ada Korelasi Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilu 2024
MK menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih pada Pemilu 2024 saat pembacaan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan pilihan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.



Arsul Sani mengatakan, Mahkamah memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai bansos dan kaitannya dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Mahkamah memanggil 4 menteri terkait bansos dan dimintai keterangan pada persidangan, Jumat, 5 April 2024.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara terhadap dalil pemohon.

Dari sisi pembuktian dan berbagai alat bukti yang diajukan para pihak terutama alat bukti pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli pembacaan atas hasil survei oleh ahli.

Kemudian, hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh lengkap komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih.

“Secara faktual berpijak dari hal demikian terhadap dalil memohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.

Selain itu, adapun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah Bansos Kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden bahwa bagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” katanya.

Menurut Arsul, pilihan rakyat yang didorong oleh rasa simpati ketertarikan, kepuasan atas kinerja maupun rasa kecocokan tentunya bukan suatu pelanggaran hukum.

“Bahkan, sistem kepemimpinan kita mengakomodir kampanye sebagai tahapan resmi wajib agar rakyat minimal dapat mengetahui siapa calon-calon yang dapat dipilihnya,” ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3197 seconds (0.1#10.140)