Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal

Rabu, 21 April 2021 - 16:01 WIB
"Setahu saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal," ujar Zulficar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Jadi tahu-tahu saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalo tidak salah Aquatic (SS Aquatic Lautan Rejeki) dan Tania Marina. (Tania Asia Marina)," tambahnya.

Baca juga: Eks Stafsus Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Buat Beli Alphard Hingga Biayai Wanita

Atas kelolosan itu, Zulficar pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Dan Rina pun membenarkan bahwa dua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.

"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!