Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kamis, 23 Juli 2026 - 05:52 WIB
loading...
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendesak penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditangani oleh KPK. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud awalnya berbicara terkait perkembangan hukum Indonesia yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Dia menilai, ada ketidakadilan karena pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang atau beberapa orang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset.
Mahfud kemudian menyoroti terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.
Dia menilai, ada ketidakadilan karena pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang atau beberapa orang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset.
Mahfud kemudian menyoroti terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.
Lihat Juga :