Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal
Rabu, 21 April 2021 - 16:01 WIB
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan, ada dua perusahaan pengekspor benih lobster secara ilegal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan, ada dua perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.
Kedua perusahaan itu yakni PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.
Baca juga: Kuota Ekspor Dijatah 139 Juta, Edhy Prabowo Tidak Puas
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap ekspor benur. Ketiganya yakni mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Kedua perusahaan itu yakni PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.
Baca juga: Kuota Ekspor Dijatah 139 Juta, Edhy Prabowo Tidak Puas
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap ekspor benur. Ketiganya yakni mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Lihat Juga :