Eks Stafsus Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Buat Beli Alphard Hingga Biayai Wanita

Kamis, 15 April 2021 - 15:34 WIB
loading...
Eks Stafsus Edhy Prabowo...
Mantan Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi gunakan suap buat beli Alphard hingga biayai wanita. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi diduga turut kecipratan uang suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Uang dugaan suap yang diterima Andreau Misanta Pribadi berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dan para eksportir benih bening lobster.

Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita. Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan untuk Edhy Prabowo. Baca juga: Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang

"Ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster

Adapun, uang suap itu diduga digunakan Andreau Misanta di antaranya untuk membeli satu unit mobil Alphard seharga Rp1,16 miliar. "Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard 2.5 G A/T jenis dan model kendaraan Minibus tahun pembuatan 2020 warna putih metalik dengan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang B 2075 FFO dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.165.650.000," jelasnya.

Kemudian, pada rentang Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT002/001, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. "(Tanah tersebut) atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8.000.100.000," imbuhnya.

Kemudian, pada 18 Juni 2020, Andreau juga melunaskan pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah atas nama Andreau Misanta itu dibeli seharga Rp1.182.432.722. "Pada tanggal 1 juli 2020, 14 Juli 2020, dan 21 Oktober 2020, Andreau Misanta Pribadi melakukan pembayaran pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp285.000.000," sambungnya.

Tak hanya membeli aset untuk pribadi, Andreau Misanta juga menggunakan uang dugaan suap untuk membiayai wanita bernama Devi Komala Sari. Berikut rincian keperluan Devi Komala Sari yang dipenuhi oleh Andreau Misanta Pribadi yakni, ,embayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42.000.000; Membeli satu buah cincin berlian seharga Rp27.000.000; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp8.000.000; membeli satu buah tas merk YSL seharga Rp17.000.000 serta membeli satu buah jam merk Christ Verra.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Korupsi Edhy Prabowo...
Hasil Korupsi Edhy Prabowo Cs Sebesar Rp72 M Diserahkan ke Negara
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
Vonis Kasasi Edhy Prabowo...
Vonis Kasasi Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Jubir MA: Dia Berjasa untuk Nelayan
KPK Jebloskan Ainul...
KPK Jebloskan Ainul Faqih Terpidana Kasus Korupsi Ekspor Lobster ke Lapas Sukamiskin
Dihukum 9 Tahun Penjara,...
Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
KPK Buka Peluang Jerat...
KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Eks Menteri KKP Edhy...
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Edhy Prabowo Dituntut...
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Ekspor Benur
Sidang Lanjutan Terdakwa...
Sidang Lanjutan Terdakwa Edhy Prabowo
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved