Terkait Penahanan Tersangka Unlawful killing FPI, Polri : Penyidik Punya Pertimbangan
Rabu, 07 April 2021 - 01:01 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus pembunuhan diluar hukum atau yang dikenal Unlawful Killing Laskar FPI . Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini penyidik Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah ketiga oknum tersangka tersebut akan dilakukan penahanan atau tidak.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini tiga tersangka belum dilakukan penahanan. Dirinya juga memastikan bahwa hal ini merupakan wewenang daripada penyidik. (Baca juga; Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI )
"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (6/4/2021).
Rusdi mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah mendapatkan barang bukti yang masih dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," Ucap Rusdi.
Adapun dugaan unlawful killing Ini berawal dari pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. (Baca juga; Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung )
Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak. Sementara itu, satu dari ketiga tersangka diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Polri menghentikan penyidikan satu tersangka karena telah tutup usia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini tiga tersangka belum dilakukan penahanan. Dirinya juga memastikan bahwa hal ini merupakan wewenang daripada penyidik. (Baca juga; Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI )
"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (6/4/2021).
Rusdi mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah mendapatkan barang bukti yang masih dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," Ucap Rusdi.
Adapun dugaan unlawful killing Ini berawal dari pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. (Baca juga; Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung )
Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak. Sementara itu, satu dari ketiga tersangka diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Polri menghentikan penyidikan satu tersangka karena telah tutup usia.
(wib)
tulis komentar anda