Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:52 WIB
loading...
Lima Argumen Mengapa...
Pengamat Politik dari UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 Laskar FPI yang disampaikan PKS patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 Laskar FPI yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara politik kenegaraan merupakan usul yang patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen.

"Bahkan, perlu mendapatkn dukungan publik dan patut menjadi perhatian besar semua komponen bangsa. Setidaknya ada lima argumentasi mengapa perlu mendapat dukungan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021). Baca juga: Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut

Menurutnya, argumen pertama karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian internasional. Wajah Indonesia telah tercoreng di mata internasional karena pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi dalam satu waktu peristiwa, enam nyawa manusia ditembak mati.

"Kedua, karena kasus tersebut menimbulkan dua kesimpulan temuan yang berbeda. Versi komnas HAM menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sementara versi TP3 menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Ketiga, kata pria kelahiran Indramayu itu, persidangan terkait peristiwa tersebut memunculkan keanehan-keanehan. Dari yang menjadikan enam korban meninggal jadi tersangka sampai keanehan pelaku polisi yang menembak meninggal pada Januari 2021 lalu tapi baru diumumkan pada Maret 2021 ini.

Keempat, lanjut Ubedilah, usul hak angket ini bukan soal politik tetapi lebih dari itu adalah soal kemanusiaan. Parlemen dan rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara menyelesaikan perkara kemanusiaan rakyatnya. Baca juga: 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3

"Kelima, hak angket adalah cara wakil rakyat yang dijamin konstitusi untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sangat penting, strategis, dan berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dijamin dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 79 ayat (3)," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Istana Hormati DPRD...
Istana Hormati DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Hak Angket Kecurangan...
Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan DPR Dipertanyakan
PDIP Klaim Terus Lakukan...
PDIP Klaim Terus Lakukan Pendalaman Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Berharap Hak Angket...
Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir di DPR, Cak Imin: Sebagai Evaluasi Perbaikan
PDIP Lebih Realistis...
PDIP Lebih Realistis Pertahankan Kursi Ketua DPR daripada Ngotot Dorong Hak Angket
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Mengenal Hak Angket...
Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Cak Imin Berharap Hak...
Cak Imin Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir: Tidak untuk Menyerang Pemerintah
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Pastikan MPLS 2026 Aman...
Pastikan MPLS 2026 Aman untuk Murid Baru, Wamendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
Berita Terkini
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadan...
6 Hikmah Puasa Ramadan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved