Kuasa Hukum Beberkan Hubungan Profesor M dan Miss Landscape Indonesia

Selasa, 06 April 2021 - 21:07 WIB


Hingga Maret 2021, Profesor M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya melihat ES lulus dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.

"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri," kata Jaja.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI). Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Miss Landscape Sebut Profesor M Tawar Biaya Damai Rp200 Juta



Pernyataan ES bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran buah cintanya pada Agustus 2020 di RS Hermina juga dianggap tidak benar. Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan yang bersedia membantunya.

Jaja Ahmad Jayus juga membantah kedatangan Prof M ke kantor kuasa hukum ES, Razman Arif Nasution karena ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkan. Sebab, kedatangan Prof M adalah atas undangan Razman.

Dalam pertemuan itu, Razman Arif Nasution meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More