DKPP Beri Sanksi Keras Pemberhentian Ketua Bawaslu Bintan
Kamis, 01 April 2021 - 14:40 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata. Dalam perkaranya, Febri terbukti telah mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Sanksi tersebut dibacakan oleh ketua majelis Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra dalam putusannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Sanksi tersebut dibacakan oleh ketua majelis Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra dalam putusannya, Kamis (1/4/2021).
Lihat Juga :