Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:34 WIB
loading...
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ondofolo Sebut Tak Semua OAP Tolak DOB dan Otsus Papua
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Baca juga: Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof Muhammad.
Baca juga: Biliar Sumsel Targetkan 2 Medali di PON 2021 Papua
Baca juga: Ondofolo Sebut Tak Semua OAP Tolak DOB dan Otsus Papua
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Baca juga: Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof Muhammad.
Baca juga: Biliar Sumsel Targetkan 2 Medali di PON 2021 Papua
Lihat Juga :