DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun, sidang itu akan digelar di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) pukul 09.30 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf menyampaikan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Arif menyampaikan bahwa sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf menyampaikan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Arif menyampaikan bahwa sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.