Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Kamis, 01 April 2021 - 07:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara , Dion Pongkor menduga Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial ( bansos) COVID-19 .
Menurut Dion, keterangan MJS dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.
"Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong," ujar Dion dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja hari ini, memberikan keterangan berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS.
Dalam keterangan sebelumnya, MJS menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10.000 per paket bansos COVID-19.
Sementara saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari Rabu (31/3/2021), seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30.000 per paket bansos atau 12% per paket bansos.
Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Menurut Dion, keterangan MJS dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.
"Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong," ujar Dion dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja hari ini, memberikan keterangan berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS.
Dalam keterangan sebelumnya, MJS menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10.000 per paket bansos COVID-19.
Sementara saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari Rabu (31/3/2021), seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30.000 per paket bansos atau 12% per paket bansos.
Baca juga: Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
tulis komentar anda