Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara , Selvy Nurbaity, hari ini. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selvy bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Keterangan Selvy dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3/2021).
Selain Selvy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Wan M Guntar, Pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy; pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution, Sanjaya yang merupakan mantan sopir Matheus Joko Santoso, dan Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Mensos.
Kemudian, Operator Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; Tenaga Pelopor Kemensos, Dian Lestari; Dirut PT Inti Jasa Utama, Irfan; serta PNS di Kemensos, Fahri Isnanta. Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Selvy bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Keterangan Selvy dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3/2021).
Selain Selvy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Wan M Guntar, Pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy; pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution, Sanjaya yang merupakan mantan sopir Matheus Joko Santoso, dan Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Mensos.
Kemudian, Operator Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; Tenaga Pelopor Kemensos, Dian Lestari; Dirut PT Inti Jasa Utama, Irfan; serta PNS di Kemensos, Fahri Isnanta. Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
(zik)