Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara
loading...

Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Sespri Juliari Batubara. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara , Selvy Nurbaity, hari ini. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selvy bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Keterangan Selvy dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Selain Selvy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Wan M Guntar, Pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy; pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution, Sanjaya yang merupakan mantan sopir Matheus Joko Santoso, dan Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Mensos.
Kemudian, Operator Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; Tenaga Pelopor Kemensos, Dian Lestari; Dirut PT Inti Jasa Utama, Irfan; serta PNS di Kemensos, Fahri Isnanta. Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Kuota Bansos untuk Politikus PAN Yandri Susanto
Selvy bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Keterangan Selvy dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Selain Selvy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Wan M Guntar, Pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy; pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution, Sanjaya yang merupakan mantan sopir Matheus Joko Santoso, dan Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Mensos.
Kemudian, Operator Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; Tenaga Pelopor Kemensos, Dian Lestari; Dirut PT Inti Jasa Utama, Irfan; serta PNS di Kemensos, Fahri Isnanta. Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Kuota Bansos untuk Politikus PAN Yandri Susanto
Lihat Juga :