Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:19 WIB
loading...
Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Politikus PAN Yandri Susanto menjawab delapan pertanyaan penyidik KPK seputar kasus suap bansos Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Politikus PAN itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Yandri yang tiba sekira pukul 14.00 WIB itu, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos COVID-19 di Kemensos.

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam 2 siang tadi saya udah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," kata Yandri usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3/2021).



Yandri mengaku dicecar beberapa pertama oleh tim penyidik KPK mengenai kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Namun, dirinya tidak menyebut secara spesifik pertanyaan apa saja yang ditanyakan kepadanya.

"Paling tujuh apa delapan (pertanyaan) tadi.Materi yang ditanya ke saya semua udah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," tambahnya.

Selain memanggil Yandri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris sebagai saksi, yakni Sahat Simanungkalit dan Prospelany.



Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8414 seconds (0.1#10.140)