Kuasa Hukum Juliari Curigai MJS Manfaatkan Fee Bansos COVID-19 untuk Pribadi
Kamis, 01 April 2021 - 07:51 WIB
“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas," ujarnya.
Dion pun menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. Bahkan MJS diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.
"Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp30.000 per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.
Lebih lanjut, Dion mengatakan permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono, sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari mantan Mensos Juliari untuk melakukan pungutan bansos COVID-19.
"Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono, sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari Bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda