Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23 WIB
Apalagi, pengacara Jumhur berpendapat, hakim belum memutuskan kalau persidangan dugaan penyebaran hoaks yang menjerat kliennya itu harus dilakukan secara online. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebutkan akan berkirim surat dahulu ke Rutan Bareskrim. Belum bisa dipastikan apakah terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang atau tidak. "Kami akan mengirim surat ke Bareskrim. Kami belum bisa (memastikan) karena ini masih dalam masa pandemi," tutur Jaksa.

Sementara itu, Majelis hakim yang mendengarkan permintaan tim pengacara Jumhur akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Namun, Jumhur baru akan menghadiri persidangan secara langsung pada sidang berikutnya, Senin, 29 Maret 2021.

Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat

"Kan kita sudah bilang hadirkan terdakwa. Kita lihat (apakah jaksa menghadirkan)," kata hakim.

Tentang keterangan ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan dan Bisnis (STIE Perbanas), Surabaya bernama Ronny, pengacara Jumhur lainnya, M Isnur menerangkan, ahli tak memiliki kapasitas untuk menilai apakah pernyataan kliennya itu masuk dalam kategori pidana ataukah tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!