Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat akhirnya diberikan izin untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim, sebagaimana Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan hakim pada persidangan Kamis (25/3/2021) ini.

"Kami meminta Saudara Jumhur bisa jaksa hadirkan di dalam persidangan. Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi?" ujar penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana, di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).



Arif pun meminta majelis hakim untuk memberikan respons atas permintaan tersebut. Dia pun menyinggung Habib Rizieq Shihab yang sudah diizinkan untuk menjalani sidang secara langsung di pengadilan dan sesuai aturan. Hakim pun bisa memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kliennya itu secara langsung.

Baca juga: Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!