Polemik Presiden Tiga Periode, HNW: Tidak Bisa Usulan 1 Orang atau dengan Wacana Publik
Senin, 15 Maret 2021 - 13:22 WIB
Menurut HNW, pada 13 atau 14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Baca juga: Komentari Amien Rais, Tjahjo Kumolo: Pak Jokowi Tidak Akan Terjebak Manuver Politik Murahan
HNW menganggap, sikap ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.
Baca juga: Komentari Amien Rais, Tjahjo Kumolo: Pak Jokowi Tidak Akan Terjebak Manuver Politik Murahan
HNW menganggap, sikap ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda