Polemik Presiden Tiga Periode, HNW: Tidak Bisa Usulan 1 Orang atau dengan Wacana Publik

Senin, 15 Maret 2021 - 13:22 WIB
loading...
Polemik Presiden Tiga...
Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait mencuatnya isu masa jabatan presiden tiga periode seperti yang diungkapkan oleh sejumlah kalangan seperti mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono .

HNW, sapaan akrabnya menganggap, isu yang dilontarkan Arief yang menyebut masa jabatan presiden tiga periode sehingga Presiden Jokowi maupun Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju lagi pada Pilpres 2024 merupakan isu lama yang diangkat kembali. Dia pun menolak dan perlu mengkritisi isu tersebut.

HNW mengingatkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, menampar wajahnya, dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi.

Baca juga: Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024


"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," ujarnya, Senin (15/3/2021).

Politikus PKS ini mengatakan, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.



Dia menambahkan, dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis, sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1dan 2. "Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden," papar dia.

Menurut HNW, pada 13 atau 14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Baca juga: Komentari Amien Rais, Tjahjo Kumolo: Pak Jokowi Tidak Akan Terjebak Manuver Politik Murahan


HNW menganggap, sikap ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)