Isu Perubahan UUD 1945 Muncul Lagi, Begini Aturannya

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:48 WIB


Baca juga: Soal Isu Periode Ketiga Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Memabukkan


Nah, seiring berhasilnya Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat dalam KLB yang digelar kubu kontra AHY pekan lalu, muncullah spekulasi bahwa ini dalam rangka memuluskan perubahan UUD 1945, khususnya terkait masa jabatan presiden. Ahli hukum tata negara Refly Harun meragukan spekulasi tersebut.

Baca juga: Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi

Lantas, bagaimana aturannya untuk bisa melakukan perubahan UUD 1945? Aturannya ada di Pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!