Isu Perubahan UUD 1945 Muncul Lagi, Begini Aturannya
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:48 WIB
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Isu amendemen atau perubahan UUD 1945 muncul lagi setelah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersedia menjadi ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pekan lalu.
Jika perubahan UUD 1945 dilakukan, khususnya terkait pasal masa jabatan presiden, Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dan membuka jalan menjadi presiden tiga periode.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 tertulis aturan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Jika perubahan UUD 1945 dilakukan, khususnya terkait pasal masa jabatan presiden, Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dan membuka jalan menjadi presiden tiga periode.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 tertulis aturan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Lihat Juga :