Digelar Ujug-ujug, Pencopotan Ketum KNPI Haris Pertama Dinilai Tak Sah
Senin, 08 Maret 2021 - 10:10 WIB
JAKARTA - Rapat Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang memberhentikan Haris Pertama dari kursi ketua umum dipertanyakan.
Pernyataan itu disampaikan KNPI menanggapi adanya sejumlah pengurus yang menggelar rapat pleno di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
“Pertama-tama kami sampaikan bahwa DPP KNPI di bawah Ketum Haris Pertama sampai saat ini solid. Pertemuan di hotel Ritz Carlton itu bukan merupakan rapat pleno DPP KNPI. Itu hanya pertemuan biasa saja,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis dalam keterangannya, Minggu 7 Maret 2021. ( )
Menurut Medya, Rapat Pleno KNPI ada aturan mainnya sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. “Bukan ujug-ujug rapat, pasang spanduk, bawa palu, terus mengambil keputusan tok tok lalu dianggap sah, salah kaprah mereka itu. Ada aturan mainnya, antara lain harus kuorum yaitu 50% + 1 suara pengurus, kedua harus disetujui 2/3 OKP dan 2/3 DPD provinsi yg berhimpun, ketiga harus ada usulan tertulis disertai alasan pemberhentian. Lha ini pertemuan hanya hadir 40-an orang, sementara pengurus 800 orang lebih mau kuorum dari mana?” tutur Medya.
Dia menjelaskan, Rapat Pleno juga harus persetujuan DPD dan OKP. Oleh karena itu dia menegaskan, DPP KNPI akan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang menggelar rapat itu.
“Jadi upaya-upaya perpecahan seperti ini jangan sampai mencoreng soliditas di antara pemuda se-Indonesia. Tentunya sebagai Ketua Umum Mandataris Kongres KNPI Bogor, Haris Pertama tidak akan tinggal diam dan mengambil sikap,” tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan KNPI menanggapi adanya sejumlah pengurus yang menggelar rapat pleno di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
“Pertama-tama kami sampaikan bahwa DPP KNPI di bawah Ketum Haris Pertama sampai saat ini solid. Pertemuan di hotel Ritz Carlton itu bukan merupakan rapat pleno DPP KNPI. Itu hanya pertemuan biasa saja,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis dalam keterangannya, Minggu 7 Maret 2021. ( )
Menurut Medya, Rapat Pleno KNPI ada aturan mainnya sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. “Bukan ujug-ujug rapat, pasang spanduk, bawa palu, terus mengambil keputusan tok tok lalu dianggap sah, salah kaprah mereka itu. Ada aturan mainnya, antara lain harus kuorum yaitu 50% + 1 suara pengurus, kedua harus disetujui 2/3 OKP dan 2/3 DPD provinsi yg berhimpun, ketiga harus ada usulan tertulis disertai alasan pemberhentian. Lha ini pertemuan hanya hadir 40-an orang, sementara pengurus 800 orang lebih mau kuorum dari mana?” tutur Medya.
Dia menjelaskan, Rapat Pleno juga harus persetujuan DPD dan OKP. Oleh karena itu dia menegaskan, DPP KNPI akan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang menggelar rapat itu.
“Jadi upaya-upaya perpecahan seperti ini jangan sampai mencoreng soliditas di antara pemuda se-Indonesia. Tentunya sebagai Ketua Umum Mandataris Kongres KNPI Bogor, Haris Pertama tidak akan tinggal diam dan mengambil sikap,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda