Pelapor Abu Janda Dipecat dari Ketua Umum KNPI di Hotel Mewah
Minggu, 07 Maret 2021 - 05:47 WIB
JAKARTA - Sejumlah Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) menggelar rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021. Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum, Ahmad A Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan Ketua Umum.
Bahri menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (7/3/2021).
Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.
Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.
"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.
Sementara itu, Haris Pertama mengatakan jabatan Ketua Umum DPP KNPI merupakan amanah yang diberikan olehnya. Haris mengaku ikhlas dan tidak ingin melawan hanya demi mempertahankan jabatan sehingga justru merusak organisasi.
Selama memimpin, Haris mengatakan telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI Provinsi, Kota/Kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.
“Jika memang apa yang saya kerjakan masih ada kekurangan maka saya minta maaf. Yang ada di otak saya hanya membesarkan KNPI agar dicintai Rakyat dan Pemuda Indonesia,” kata Haris dalam keterangannya
Bahri menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (7/3/2021).
Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.
Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.
"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.
Sementara itu, Haris Pertama mengatakan jabatan Ketua Umum DPP KNPI merupakan amanah yang diberikan olehnya. Haris mengaku ikhlas dan tidak ingin melawan hanya demi mempertahankan jabatan sehingga justru merusak organisasi.
Selama memimpin, Haris mengatakan telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI Provinsi, Kota/Kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.
“Jika memang apa yang saya kerjakan masih ada kekurangan maka saya minta maaf. Yang ada di otak saya hanya membesarkan KNPI agar dicintai Rakyat dan Pemuda Indonesia,” kata Haris dalam keterangannya
Lihat Juga :
tulis komentar anda