Jubir TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum
Sabtu, 11 November 2023 - 13:34 WIB
loading...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto cacat hukum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Haris Pertama menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto cacat hukum. Hal itu dikatakan Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" ujar Haris di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Pangeran Jubir TPN Sebut Ganjar-Mahfud Masyarakat Biasa yang Meniti Karier dari Nol
Haris menjelaskan bahwa sejak awal permohonan uji materi batas usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," tegas Haris.
"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" ujar Haris di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Pangeran Jubir TPN Sebut Ganjar-Mahfud Masyarakat Biasa yang Meniti Karier dari Nol
Haris menjelaskan bahwa sejak awal permohonan uji materi batas usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," tegas Haris.
Lihat Juga :