Jubir TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum

Sabtu, 11 November 2023 - 13:34 WIB
loading...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto cacat hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Haris Pertama menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto cacat hukum. Hal itu dikatakan Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?" ujar Haris di Jakarta, Jumat (10/11/2023).



Haris menjelaskan bahwa sejak awal permohonan uji materi batas usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," tegas Haris.

Artinya bahwa pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri," jelas.

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi itu saja. Mengarah ke sana," ucap Haris.

Haris juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. "Karena menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu," tegas Haris.

Haris menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. "Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye," tandasnya.



Haris pun mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. "Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)