Jubir TPN Haris Pertama Soroti Pertemuan Perangkat Desa dan Gibran

Kamis, 23 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
Jubir TPN Haris Pertama Soroti Pertemuan Perangkat Desa dan Gibran
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menyoroti acara bertajuk Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menyoroti acara bertajuk 'Silaturahmi Nasional Desa 2023' di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Acara yang diinisiasi oleh delapan organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu itu dihadiri calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Haris Pertama mempertanyakan kebenaran klaim bahwa acara tersebut untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas.

"Berdasarkan keterangan Koordinator Nasional Desa Bersatu, ia mengaku menyampaikan aspirasi. Ya kalau benar demikian harusnya semua pasangan capres-cawapres diundang. Ini kan namanya sudah praktik politik tidak sehat," kata Haris Pertama yang juga Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).



Haris menganggap penyampaian aspirasi kepala desa kepada Gibran Rakabuming Raka bukanlah alasan masuk akal. "Bagaimana mungkin cawapres Gibran bisa menerima aspirasi aparat desa, padahal dari pencalonannya saja menuai banyak polemik. Terus, apa sudah yakin menang? Kalau kalah bagaimana?" katanya.

Menurut Haris, praktik tersebut jelas melanggar aturan dan tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa. "Dukungan para aparatur pemerintahan desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon Prabowo–Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi," kata Haris.

Atas hal tersebut, Haris menilai literasi hukum Gibran perlu dipertanyakan. "Larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ini jelas aturannya. Kok bisa seorang cawapres tidak paham aturan, ini bisa jadi cawapres yang punya literasi hukum yang perlu dipertanyakan," katanya.

Haris juga meyakini masyarakat sudah cerdas menilai pemimpin yang berproses atau yang minim pengalaman. "Ya jangan bodohi masyarakat dengan derama seperti drakor ini. Pastinya masayarakat saat ini sudah cerdas dan bisa menilai mana calon pemimpin yang berproses dan mana yang karbitan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)