Kabareskrim Sebut Sudah Ada Dugaan Tersangka Unlawful Killing di Kasus Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:42 WIB
Kabareskrim, Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terkait dengan Unlawful Killing di kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sudah ada potensi penetapan calon tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim , Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terkait dengan Unlawful Killing di kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sudah ada potensi penetapan calon tersangka. Dalam Unlawful Killing diketahui ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang saat ini berstatus terlapor.

"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Baca juga: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat



Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam soal dugaan Unlawful Killing tersebut. Pasalnya, pihak Bareskrim masih melakukan konstruksi hukum bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Namun masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. "(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan, terpisah. Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!