Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:40 WIB
loading...
Penghentian Kasus Penyerangan...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebut penghentian kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sudah tepat. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah seharusnya begitu, sesuai dengan Pasal 77 KUHP," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021). Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tersangka, Kuasa Hukum: Polri Tak Usah Lagi Bicara Keadilan

Dia memastikan dengan dihentikannya kasus tersebut, rekomendasi yang diberikan kepada Polri tetap berjalan. "Betul (rekomendasi masih terus jalan). Mengenai," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih akan tetap mengawal rekomendasi tersebut agar dijalankan. Pihaknya juga telah menerima informaai adanya tiga anggota polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan sudah berstatus sebagai terlapor.

"Saya dapat informasi kalau 3 polisi sudah menjadi terlapor," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Baca juga: Pakar Pidana: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Berlebihan

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Berita Terkini
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Infografis
Sebelum Islam Datang,...
Sebelum Islam Datang, Puasa Sudah Diwajibkan pada Umat Terdahulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved